Untuk3 pertama, emas, perak dan uang, masuk kategori nuqud (alat tukar). Sementara yang ketiga, barang dagangan, perhitungan zakatnya diqiyaskan dengan mata uang. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Bagaimanaperhitungan nisab zakat bisnis properti? Caranya adalah dengan mengelompokkan harta (aktiva) dan utang (pasiva). Yang termasuk aktiva adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan.
Caramenghitung zakat properti produktif secara umum adalah sebagai berikut : Penentuan total pendapatan satu tahun yang disesuaikan dengan harga pasar di akhir tahun.
Zakatyang harus dikeluarkan adalah 5% x Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000 perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Alam Prima uang zakat sebesar 365 x Rp.2.500.000 = Rp 912.500.000,- Jumlah yang cukup besar ini tentu sangat berarti mengentaskan kemiskinan umat Islam.
Caramenghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 1. Kekayaan dalam bentuk barang. 2. Uang tunai. 3. Piutang. Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
. Friday, June 24, 2016 Edit بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ Assalamu'alaikum Kajian Islam katagori posting Zakat. Pembaca budiman, semoga sukses selau dalam aktifitas sehari-hari dan mendapat rahmat seerta ridhaNya. aamiin... Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam hadir dengan menyajikan tulisan dengan judul Cara menghtung Zakat Kost-kostan, Sewa Rumah, Kendaraan Umum Rental. Bisnis properti saat ini berkembang pesat di Indonesia seiring dngan peertumbuhan penduduk dan kebutuhan mendapatkan tempat tinggal. Bisnis properti yang berkembang antar lain sewa rumah, sewa apartemen, sewa ruko, kamar kost, dan lain-lian. Apakah pelaku bisni properti terkena membayar pajak?. Bisnis properti termasuk ke dalam usaha bidang jasa. Pemilik rumah atau gedung memperoleh kenutungan dari pembayaran sewa rumah atau kar . Letak zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap satu tahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut tidak ada zakatnya, selama bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual. 1. Bagaimana cara menghitung zakat bisnis sewa dan kamar kost ? Ada yang mengqiyaskan zakat uang sewa rumah/prperti itu dngan zakat perniagaan dan ada pula yang mnegqiyaskan dengan zakat pertnian. Berikut masing-masing gambaran dari keduanya Diqiyaskan dengan zakat perniagaan Ketentuan pertama adalah nisab zakat usaha properti sama dengan zakat perniagaan, yaitu mencapai 85 gram emas. Besar zakat yang wjib dikeluarkan adalah 2,5 % dan usaha tersebut dimiliki selama setahun penuh. Bukankah usaha properti membutuhkan biaya perawatan?. Bagaimana perhitungan nisab zakat bisnis properti?. Caranya adalah dengan mengelompokkan harta aktifa dan utang pasiva. Yang termasuk aktifa adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan. Jika aktiva dikurangi pasiva diperoleh hasil positif Netto setara 85 gr emas dan telah dimiliki selama satu tahun. Diqiyaskan dengan zakat hasil pertanian Zakat rumah yang dikontrakkan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fiqih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian, yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras maka nisab nisab zakatnya 520 x Rp 7000 = Rp. Dana yang diambil zakatnya adalah dari hasil investasi atau hasil kontrakan. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Abu Jahrah Yusup, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % dari penghasilan bruto atau 10 % dari penghasilan besih. Jika uang yang diterima belum dikurangi biaya operasional, seperti biaya listri, air,serta biaya perbaikan lainnya, maka mengelurakan zakatnya 5 %. Jika uang sewa yang diterima merupakan keuntungan bersih, maka mengelurkan zakatnya sebesar 10 %. Contoh harta yang termasuk investasi diantaranya adalah Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang yang disewakan seperti kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan. Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut bahkan pesawat terbang. Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang Lembar-lembar saham yang nilainya akan bertmbah Sepetak ladang yang disewakan Hewan-hewan yang diambil manfaatnya sepeti kuda sebagai penarik, atu domba yang diambil bulunya. 2. Kapan Zakat Uang Sewa Rumah Dibayarkan ? Teradapat beberapa pendapat sebagai berikut Terpenuhinya haul dan nisab. Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul tahun. Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinan uang sewa rumah tersebut terpakai. Jadi uang tersebut selama menunggu jatuhnya haul belum belum tetap ada pada pemilik karena karena kemungkinan terpakai. Lalu nanti uang sewa tersebut akan kembali lagi dipungut. Padahal di antara syarat wajib zakat adalah harta tersebut tetap terus ada. Jadinya dipersyaratkan menunggu samapai haul senhingga syarat ini terpenuhi. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa orang yang menyewakan itu tidaklah berhak menerima sewa dengan semata-mata akad atau perjanjian. Barulah ia berhak nanti setelah habis waktu sewanya. Oleh sebab itu, siap yang menyewakan rumah, tidaklah wajib ia menzakatkan sewanya sebelum diterimanya, dan berlangsung masa satu tahun, serta cupuk satu nisab. Saat Terjadi Akad. Menurut golongan Hambali, yang menyewakan itu, memiliki sewa semenjak terjadinya akad. Dan bedasarkan itu siapa yang menyewakan rumahnya, wajiblah ia mengeluarkan zakat sewanya itu jika samapi satu nasab dan telah berlangsung selama satu tahun. Saat Uang Sewa Diterima. Orang yang menyewakan itu leluasa menggunakan sewa itu untuk bermacam-macam keperluan. Dan kemungkinan perjanjian sewa-menyewa itu bisa dibatalkan, tidaklah menjadi rintangan diwajibkannya zakat, sebgaimana halnya maskawin sebelum campur. Kemudaian jika uang sewa itu telah diterimanya hendaklah segera dikeluarkan zakatnya. Sebaliknya jika secara hutang, maka hukumnya seperti piutang 1 baik pembayarannya cepat atau lambat. Dalam buku Al-Majmu' karangan Nawawi terdapat Adapun jika seseorang menyewakan rumah atau lainnya dengan dengan sewa tunai dan diterimanya uang, maka tak ada perselisihan bahwa ia wajib menjakatkannya. 3. Contoh Kasus. Pak Haji qodir punya rumah kost-kostsan petak, 8 pintu di daerah Cianjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Jadi setiap bulan beliau menerima total uang sebesar 8 x = Tetapi ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan Qodir ini semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan . Beliau punya tanggungan nafkah keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Jadi yang tersisa dari pemasukan Bila dikumpulkan dalam setahun maka akan didapat sebesar dari pemasukan bersihnya. Angka ini sudah melewati Nishab zakat investasi yang besarnya Rp. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari pemasukan bersih. Jadi besar zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5% x = Rp Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Hajo Qodir yang bukan termasuk investor kaya. PT Alam Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah Rp. perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit. Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil pembayaran. Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp dikurangi = RP. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x = perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Alam Prima uang zakat sebesar 365 x = Rp Jumlah yang cukup besar ini tentu sangat berarti mengentaskan kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa diselesaikannya. Demikian uraian Cara Menghitung Zakat Kost-kostan, Sewa Rmah, Kendaraan Umum Rental. Semoga dapat menambah wawasan kita khususnya tentang zakat tersebut diatas. 1 Artinya ia harus membayar zakatnya sewaktu menerima sewa buat yang berlalu, sejak saat dibuat akad. Jika masanya telah cukup satu tahun. Sumber Fiqih Sunnah 3 halaman 43 Sayyid Saabiq PT Al-Ma'arif Bandung. Untuk materi yang lain silakan klik link ini Aqidah untuk tambahan wawasan.
PertanyaanSaya mempunyai dua rumah yang disewakan. Bagaimana perhitungan zakatnya?Aris Hidayat di JayapuraJawabanPak Aris, zakat rumah yang disewakan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fikih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras Rp 8000 per kilogram, maka nisab zakatnya 520 kilogram x Rp 8000 = Rp yang dikeluarkan adalah dari hasil investasi atau hasil sewa rumah. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp Bapak sudah wajib mengeluarkan Zahrah, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto atau 10 persen dari penghasilan dana yang Bapak terima belum dikurangi biaya operasional seperti biaya listrik, air, serta biaya perbaikan lainnya, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 5 persen. Jika uang sewa yang Bapak terima merupakan keuntungan bersih, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 10 H Setiawan Budi UtomoAnda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Rumah kontrakan biasanya dijadikan pasive income oleh kebanyakan orang dan jumlahnya pun kian bertambah tiap harinya. Lahan bisnis satu ini cukup menggiurkan bagi mereka yang mempunyai rumah lebih dari satu. Pemilik hanya menempati satu rumah utama, sedangkan yang lainnya dikontrakan. Kemudian muncul pertanyaan, apakah rumah kontrakan wajib zakat? Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut pendapat para ulama telah menyepakati rumah yang disewakan tidak termasuk harta yang wajib dikenakan zakat. Maksudnya adalah apabila hanya rumah bukan hasil dari sewa rumah tidak termasuk wajib zakat. Hasil dari penyewaan rumah kontrakan itulah yang harus dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat zakat. Namun terkadang ada perbedaan pendapat mengenai persyaratan zakat di rumah sewa. Mereka menyebut zakat atas hasil penyewaan rumah, kendaraan dan sejenisnya dengan sebutan zakat mustaghillat. Zakat hasil penyewaan dan sejenisnya zakat mustaghillat mengikuti aturan dari zakat pertanian. Oleh sebab itu nishab dan nilai zakat rumah kontrakan mengikuti zakat pertanian. Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan Bagaimana cara hitung zakat hasil penyewaan ini? Pertama, pastikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat wajib zakat dimana hasil penyewaannya telah mencapai minimal 653 kilogram beras untuk mencapai nishab. Untuk nilai zakatnya sendiri adalah 5% bila diambil dari hasil kotor atau 10% dari hasil bersih setelah dipotong kebutuhan operasional. Contoh Pak Deni memiliki sebuah rumah kontrakan yang disewakan, untuk biaya perawatannya sendiri selama setahun kurang lebih sekitar Rp dan harga sewanya Rp per tahun. Bagaimana cara menghitung zakat rumah kontrakan tersebut? Jawab Ketentuan Zakat Mustagallat Nisab 653 kg beras. Besaran yang wajib dikelurkan 5% dihitung dari pendapatan kotor. Zakat yang wajib dikeluarkan Pendapatan per tahun Rp 12 juta Nishab 653 kg beras senilai Rp jika harga beras 1 kg = Rp 10 ribu Pendapatan bersih sudah melebihi nisab – = artinya sudah wajib zakat Rp x 5% = Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Deni untuk rumah kontrakannya adalah senilai Rp Poin-Poin Zakat Kontrakan Zakat hanya berlaku bagi bisnis yang menyewakan manfaat fasilitas, barang, atau aset. Dalam fikihnya, zakat hasil sewa disebut juga dengan mustagallat atau mustaghillat, yakni zakat yang berlaku pada aset yang disewakan. Hasil penyewaan ini termasuk wajib zakat sebagaimana pendapat ahli fikih generasi awal bahwa kuda yang dijadikan objek bisnis wajib ditunaikan zakatnya. Aset tidak wajib zakat apabila bangunan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Begitu pula dengan hadis Rasulullah SAW, “Seorang Muslim tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat kuda dan budaknya.” HR Bukhari. Sesungguhnya bukan kuda dan hamba yang menjadi maksud hadis, melainkan setiap aset yang digunakan untuk kebutuhan pibadi itu tidak wajib zakat. Hal itu seperti rumah yang didiami, kendaraan yang digunakan untuk antar jemput anak-anak. Tetapi, saat aset itu disewakan, wajib zakat. Baca juga Cara Pasang Listrik Untuk Kontrakan Kapan Zakat Rumah Kontrakan Harus Ditunaikan? Ada perbedaan pendapat ahli fikih terkait kapan mengeluarkan zakat hasil penyewaan rumah, sebagai berikut 1. Zakat hasil sewa mengikuti ketentuan zakat perdagangan di mana saat akumulasi hasil sewa selama satu tahun mencapai minimal senilai 85 gram emas. Maka, ditunaikan 2,5 persen sebagai zakatnya menurut sebagian ahli fikih. 2. Mengikuti ketentuan zakat emas, yakni menjadi wajib zakat saat hasil sewa selama satu tahun mencapai minimum senilai 85 gram emas. Maka, ditunaikan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sebagaimana disampaikan Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah. Perbedaan pendapat pertama dan kedua itu terkait simulasi perhitungan zakatnya. Menurut pendapat pertama, hasil sewa ditunaikan zakatnya dengan cara costatau modal ditambah hasil sewa dikurangi biaya dan kewajiban. Sedang kan, menurut pendapat yang kedua, hasil sewa selama satu tahun diaku mulasi, kemudian dikeluarkan 2,5 persen. 3. Mengikuti ketentuan zakat pertanian. Menjadi wajib zakat saat hasil sewa yang diterima setiap bulan mencapai, misalnya, senilai 653 kg beras Rp ditunaikan 5 persen saat ada biaya sebagai zakatnya. Sebagaimana disampaikan Syekh Abu Zahra dan Abdul Wahhab Khallaf, karena saat aset disewakan dan memberikan imbal hasil, maka memenuhi manat zakat atau berkembang. Zakat Rumah yang Disewakan Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah, العقار المعدُّ للإيجار، تَجِبُ الزَّكاة في أُجْرَتِه فقط، دون رقبته Properti yang disewakan, wajib dizakati nilainya sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H. Kesimpulannya, apakah rumah kontrakan wajib zakat? Ya, jika bangunan tersebut disewakan dan hasil sewanya sudah melebihi nishab maka pemilik wajib menunaikan zakat. Demikian artikel tentang zakat rumah sewa, semoga dapat membantu kamu dalam berbisnis sesuai dengan syariat agama. Terimkasih sudah membaca!
Saya punya usaha kontrakan, bagaimanakah cra menghitung zakat rumah yang dikontrakan? Terima kasih Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Harta mal termasuk salah satu yang wajib dizakati. Para ulama menyebutkan, ada 4 harta yang tergolong mal Emas, perak, uang + tabungan, dan harta perdagangan. Untuk 3 pertama, emas, perak dan uang, masuk kategori nuqud alat tukar. Sementara yang ketiga, barang dagangan, perhitungan zakatnya diqiyaskan dengan mata uang. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap barang yang hendak kami perdagangkan. HR. Abu Daud 1564 dan didhaifkan al-Albani Sebagian ahli tafsir mengatakan, perintah zakat harta perdagangan disebutkan dalam Al-Quran, yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. al-Baqarah 267 Oleh karena itu, barang yang tidak termasuk kategori harta yang wajib dizakati, maka tidak perlu dizakati. Seperti kendaraan atau rumah atau barang apapun yang tidak hendak diperjual belikan. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu anhu; Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” HR. Ahmad 7295 dan Bukhari 1463 Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Lafal kudanya dan budaknya’. Kata kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua benda ini, tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan; dia membeli hari ini, kemudian dia jual besok ….” Asy-Syarhul Mumti’, 6/142 Zakat Rumah yang Disewakan Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah, العقار المعدُّ للإيجار، تَجِبُ الزَّكاة في أُجْرَتِه فقط، دون رقبته Properti yang disewakan, wajib dizakati nilainya sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H. Mengenai perhitungan zakatnya, apakah diakumulasi dengan tabungan, ataukah tidak? Sebagai ilustrasi, Si A memiliki rumah yang disewakan 20 juta/tahun. Si A sendiri telah memiliki tabungan 30 juta. Ketika si A menerima uang sewa rumah, Rp 20 juta, apakah si A wajib zakat? Hasil sewa yang didapatkan si A, sejenis dengan harta di tabungannya. Karena itu perhitungannya digabung. Sehingga ketika si A menerima uang sewa, sejak saat itu, harta si A telah mencapai 1 nishab. Selanjutnya, dia melakukan perhitungan haul. Ibnu Qudamah menjelaskan tentang zakat hasil dari rumah yang disewakan, فصل زكاة أجرة الدار ولو أجَّر دارَه سنتيْنِ بأَرْبعين دينارًا، مَلَكَ الأُجرة من حين العقد، وعليْهِ زكاةُ جَميعِها إذا حال عليْه الحول Pasal, tentang zakat uang sewa rumah. Jika ada orang yang menyewakan rumah selama 2 tahun, seharga 40 dinar 170 gr emas, maka dia berhak memiliki nilai sewa itu sejak akad sewa, dan dia wajib menghitung zakat semuanya, ketika sudah mencapai satu haul. al-Mughni, 2/638. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Kita mulai pembahasan kali ini dengan sajian kasus sebagai berikut “Seseorang memiliki simpanan berupa tabungan sebesar Rp100 juta, deposito Rp200 juta, rumah senilai Rp500 juta, harta berupa emas dan perak senilai Rp200 juta, sehingga total harta adalah 1 miliar rupiah. Nishab emas 85 gram dengan asumsi harga emas per gramya senilai Rp750 ribu rupiah, dan bila nishab tersebut dirupakan uang tunai maka nilai 85 gram emas adalah setara dengan nilai Rp63,75 juta rupiah. Karena aset yang dimiliki oleh orang tersebut adalah sama dengan 1 miliar, maka ia dikenai pungutan atas nama zakat sebesar dari 1 miliar.” Zakat Mal Kekayaan Nilai Rp Tabungan Deposito Rumah Emas perak Total Nishab 85 gram emas x 85 Zakat mal 2,5% x Rp1 miliar Apakah penarikan zakat model semacam ini adalah benar menurut syariat? Mari kita kaji bersama! Penting untuk dicatat, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة Artinya “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu 1 ternak, 2 barang berharga emas dan perak, 3 hasil tanaman sawah atau perkebunan, 4 buah-buahan, dan 5 harta modal dagang” Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib 16. Yang masuk kelompok al-mawasy ternak, adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Yang masuk kelompok al-atsman barang berharga adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsman disebabkan karena illat tsamaniyah-nya keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga. Jika illat tsamaniyah ini dibenarkan dan diakui secara syariat, maka semua jenis barang berharga adalah masuk kategori wajib zakat juga, seperti rumah, mobil, sepeda motor, berlian, dan sebagainya. Bahkan baju mewah yang disimpan di almari dan tidak dipergunakan dalam satu tahun, juga bisa masuk kategori sebagai yang wajib dizakati. Namun, kiranya pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang masyhur adalah pendapat ulama yang menyatakan bahwa uang dikelompokkan sebagai yang wajib dizakati disebabkan memiliki nilai jaminan berupa cadangan emas, yang emas itu berada dan disimpan di bank sentral suatu negara. Maka dari itu, uang di-qiyas-kan dengan emas meskipun keberadaannya hanya bersifat sebagai bukti kepemilikan atas emas tersebut. Namun, pendapat yang masyhur ini perlu mendapat ralat khususnya setelah melihat pada fakta yang berlaku saat ini, bahwa uang sudah tidak memiliki jaminan emas di bank sentral. Oleh karenanya meng-qiyas-kan uang kepada emas untuk saat ini dipandang sebagai tidak tepat. Uang lebih tepat bila diqiyaskan dengan urudl al-tijarah harta modal dagang, karena ia selalu aktif diperdagangkan di pasaran internasional. Yang dimaksud dengan al-zuru’ hasil tanaman adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama qutan mudakhiran. Semisal padi, jagung, sagu, gandum, tebu yang disimpan sebagai gula dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar buah-buahan adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah harta modal dagang adalah harta yang diperjualbelikan diperdagangkan. Adapun syarat dari keseluruhannya berbeda-beda antara satu sama lainnya. Namun, ada dua kesepakatan yang berlaku atas semua jenis objek zakat di atas, yaitu keberadaannya telah mencapai nishab dan haul 1 tahun. Dengan mempertimbangkan ketentuan di atas, maka dari seluruh objek persoalan yang dihadirkan, yang meliputi harta tabungan, deposito, rumah, simpanan berupa emas dan perak, maka yang masuk unsur kuat sebagai objek wajib zakat adalah deposito dan simpanan berupa emas dan perak. Harta deposito ini juga disyaratkan harus berupa harta yang sifatnya kanzin tersimpan dalam rentang waktu satu tahun. Zakatnya diqiyaskan dengan urudlu al-tijarah menurut pernyataan yang memandang uang sebagai harta yang diperdagangkan. Adapun bila mengikut pada pendapat yang menyatakan bahwa uang diqiyaskan dengan emas dan perak, maka zakatnya mengikuti pola penghitungan nishab emas. Baca juga Untuk harta yang berupa simpanan emas dan perak, disyaratkan bahwa harta itu bukan dari kelompok huliyyun mubah perhiasan yang bersifat mubah dan harus kanzin tersimpan. Jika harta itu masih berupa huliyyun mubah perhiasan, dengan ciri kadang dipakai dan tidak, maka perhiasan yang kadang dipakai dan kadang tidak tersebut harus disendirikan dari kelompok yang perhiasan yang tidak pernah dipakai. Selanjutnya, perhiasan yang tidak pernah dipakai selama satu tahun itu dihitung nishabnya, lalu diambil zakatnya sebesar Adapun untuk harta berupa tabungan, maka perlu diteliti terlebih dahulu, apakah harta yang ada dalam tabungan itu mencapai jumlah 100 jutanya adalah disebabkan karena adanya penambahan dari pemilik dalam tahun itu atau tidak. Bila terjadi penambahan dalam rentang waktu satu tahun, maka harta yang ditambahkan itu tidak masuk yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah bila harta yang tersimpan dalam tabungan melebihi jumlah nishab di awal tahun hingga akhir tahun. Namun, bila ditemukan kadang naik dan kadang turun, sehingga jumlahnya kadang lebih dari satu nishab atau kadang kurang, maka tabungan tersebut tidak masuk unsur objek zakat. Adapun rumah, adalah tidak masuk objek zakat. Ia bisa masuk sebagai bagian dari properti yang wajib dizakati bila rumah tersebut dibangun dengan niat untuk diperdagangkan. Misalnya adalah aset properti perumahan oleh pengembang. Properti perumahan ini bisa dikelompokkan sebagai harta dagang. Namun, bila rumah itu adalah aset yang ditinggali, maka ia sudah tidak masuk lagi sebagai kelompok yang menjadi objek wajib zakat, karena tidak masuk satu dari kelima objek zakat sebagaimana yang digariskan oleh syariat. Walhasil, dari objek yang disodorkan dalam permasalahan di atas, maka harta yang wajib dizakati secara kuat adalah deposito dan emas dan perak. Sudah pasti dengan tidak meninggalkan apa yang disebutkan dalam keterangan di atas. Adapun untuk tabungan, maka ia tidak masuk objek wajib zakat selagi tidak memenuhi unsur haul tersimpan dalam satu tahun penuh tanpa diotak-atik sehingga jumlahnya naik turun dibanding nishab. Sementara itu untuk rumah, harta ini tidak dibenarkan dipungut zakat. Dengan demikian, perhitungan minimal yang dibenarkan terhadap objek harta dalam permasalahan di atas adalah Deposito Rp200 juta x = 5 juta Emas dan perak Rp200 juta x 5% = 5 juta Total zakat yang wajib dibayarkan oleh pemilik objek zakat di atas adalah sebesar Rp10 juta rupiah. Wallahu a’lam bish shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
RumahCom – Bisnis kontrakan memang laris manis digeluti banyak orang. Lantaran secara umum, rental yield harga sewa yang dapat diperoleh dari bisnis ini berkisar 10% per tahun, namun 8% per tahun pun sudah cukup, asal masih ada margin keuntungan. Akan tetapi, rumah sewa tidak akan laku jika dipatok dengan harga terlalu tinggi. Di sisi lain, Anda sebagai investor juga akan rugi jika mematok harga sewa terlalu rendah. Maka, dalam artikel ini akan dibahas Rumus Menghitung Harga Rumah Kontrakan Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan saat Menentukan Harga Rumah Kontrakan Lihat Properti Sewaan yang Mirip Pertimbangkan Biaya Anda Buat Daftar Fasilitas yang Ada di Properti Anda Nilai Lingkungan Sekitar Dapatkan Analisa Perbandingan Pasar Kelebihan Bisnis Kontrakan Kekurangan Bisnis Kontrakan Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkapnya melalui artikel berikut ini. 1. Rumus Menghitung Harga Rumah Kontrakan Nah, bagi Anda yang masih bingung menentukan harga rumah sewa, berikut rumus menghitung harga rumah kontrakan yang bisa diterapkan Harga Sewa Rp/Tahun = Harga Properti x Cap Rate % Tingkat kapitalisasi capitalization rate atau cap rate merupakan indikator paling umum bagi bisnis rumah kontrakan. Tingkat kapitalisasi pun bervariasi, berdasarkan wilayah dan tipe properti. Sebagai informasi, nilai capitalization rate rumah rata-rata berkisar tiga sampai lima persen tergantung kondisi properti, lokasi, dan lain-lain. Contoh Rumah seharga Rp500 juta dengan capitalization rate 3% – 5%, maka harga sewanya adalah 5% x Rp500 Juta = Rp25 juta/tahun atau sekitar Rp2 juta/bulan. Mau tahu seperti apa ciri-ciri lokasi investasi yang prospektif? Simak ulasannya melalui tayangan video di bawah ini. 2. Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan saat Menentukan Harga Rumah Kontrakan Tidak hanya harus tahu rumus menghitungnya, tapi ada pula hal-hal yang harus dipertimbangkan ketika mau menentukan harga sewa. Apa saja? Lihat Properti Sewaan yang Mirip Lakukan riset tentang harga sewa properti yang mirip dengan milik Anda. Upayakan untuk mendapatkan beberapa contoh properti, agar Anda memiliki kisaran harga yang masuk akal. Ini akan membantu Anda sebagai pedoman umum dalam menentukan harga sewa properti Anda. Pertimbangkan Biaya Anda Jika Anda telah menghabiskan banyak biaya untuk memperbaiki atau merenovasi properti Anda sebelum disewakan, maka Anda perlu memasukkan faktor ini ke dalam penentuan harga sewa. Biaya ini termasuk biaya pengecatan, perbaikan interior, dan lain-lain. Buat Daftar Fasilitas yang Ada di Properti Anda Dengan membuat daftar, Anda dapat lebih mengetahui apa yang ditawarkan kepada penyewa, sehingga Anda dapat mengira harga sewa yang sesuai setelah mempertimbangkan fasilitas-fasilitas tersebut. Fasilitas ini contohnya lemari dapur, alat-alat elektronik, sistem penghangat air, pendingin ruangan, dan lain-lain. Nilai Lingkungan Sekitar Anda harus mempertimbangkan pro dan kontra dari lingkungan tempat tinggal Anda. Jika properti Anda berada di dekat terminal atau pusat transportasi, Anda juga boleh memasukkan faktor ini dalam menentukan harga sewa properti. Anda juga perlu mempertimbangkan hal-hal yang tadinya anda anggap sepele, misalnya tentang kebisingan jalan raya, atau apakah tetangga-tetangga akan bersikap ramah kepada penyewa. Penyewa mungkin akan ingin membahas ini dengan pemilik properti. Dapatkan Analisa Perbandingan Pasar Ini adalah salah satu layanan yang disediakan gratis oleh agen real estate sehingga Anda dapat langsung meminta mereka untuk melakukannya. Layanan ini akan memberitahu Anda nilai properti dan memberikan masukan kepada Anda dalam menentukan harga sewa. Jika memungkinkan, dapatkan lebih dari satu penilaian sehingga Anda mendapatkan analisa yang lebih akurat. 3. Kelebihan Bisnis Kontrakan Setelah mengetahui cara menetapkan harga rumah kontrakan, lantas apa sih kelebihan berbisnis rumah kontrakan? Rumah sewa memiliki tingkat permintaan demand yang tinggi, terutama di kawasan-kawasan yang tengah berkembang growth center, yakni kawasan yang berdekatan dengan akses tol, trade center, shopping mall, persimpangan jalan-jalan utama, terminal, dan lain-lain. Anda bisa juga memilih rumah di dekat perumahan-perumahan besar. Biasanya, di sekitar lokasi tersebut akan tercipta demand pusat perbelanjaan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan—yang akan menjadi pemicu permintaan rumah-rumah sewa. Di sisi lain, capital gain dapat diperoleh dalam jangka panjang lebih dari lima tahun. Biasanya, capital gain rumah sewa secara rata-rata lebih tinggi dari tanah kosong. Pasalnya, rumah sewa memiliki manfaat langsung, tidak seperti lahan kosong yang hanya memiliki manfaat tak langsung. Apabila setelah lima tahun investor memutuskan untuk tidak menjualnya, sebaiknya rumah tersebut disewakan. Biasanya harga sewa per tahun return berkisar 5% dari harga rumah. Misalnya harga rumah Rp600 juta disewakan Rp30 juta per tahun. Setahun kemudian, bila keadaan ekonomi stabil, harga sewa bisa dinaikkan sekitar 10% – 15%, tergantung pada kondisi lingkungan rumah tersebut berada. Jika di kawasan tersebut tidak banyak rumah yang kosong, maka kenaikan nilai sewa bisa mencapai 15% atau sekitar Rp45 juta per tahun. 4. Kekurangan Bisnis Kontrakan Selain memiliki kelebihan, tentu berbisnis kontrakan pun ada kekurangan atau minusnya. Salah satu kekurangan investasi rumah sewa adalah jangka waktu penyewaannya terbilang pendek, yakni hanya sekitar satu sampai dua tahun, tergantung kondisi dan lokasi rumah serta siapa penyewanya. Jika penyewanya adalah ekspatriat, biasanya rumah akan disewa dalam jangka waktu lebih panjang, antara dua hingga lima tahun. Pemilik rumah juga harus benar-benar memilih penyewa yang baik. Kerap terjadi rumah yang disewakan cepat rusak ketika disewakan kepada penyewa yang kurang bertanggung jawab. Umumnya para penyewa merasa rumah tersebut bukan miliknya, sehingga mereka kurang menjaga kondisi dan kualitas bangunan rumah. Jika dibandingkan dengan investasi ruko dan kios, capitalization rate cap-rate rumah sewa tergolong rendah hanya 3% – 5%. Ini disebabkan rumah memiliki luas tanah yang jauh lebih besar dibanding bangunan, berbeda dengan ruko yang memiliki luas bangunan lebih besar dibanding luas tanah. Di Indonesia, karena kenaikan harga tanah relatif lebih lambat dibanding kenaikan harga bangunan, membuat tingkat pengembalian return dari tanah lebih kecil. Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah. Pencarian AgenHubungi Agen Profesional yang Akan Membantu Kebutuhan AndaTemukan Agen
cara menghitung zakat rumah kontrakan